5 Program Perlindungan BPJAMSOSTEK Untuk Pekerja Indonesia, Cek Manfaat dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan!

- 5 Juli 2022, 06:40 WIB
5 Program Perlindungan BPJAMSOSTEK Untuk Pekerja Indonesia, Cek Manfaat dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan!
5 Program Perlindungan BPJAMSOSTEK Untuk Pekerja Indonesia, Cek Manfaat dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan! /

PORTAL PURWOKERTO - ini 5 program perlindungan BPJAMSOSTEK untuk pekerja Indonesia, cek manfaat dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai risiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja.

BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Marak Penipuan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Nomor Aduan BPJAMSOSTEK, Waspada!

Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan ini dilakukan kolaborasi dan kerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.

Meski pencanangan program baru JKP telah disahkan beberapa bulan yang lalu, rupanya masih mengundang pertanyaan masyarakat mengenai manfaat dan iuran masing-masing program.

Berikut manfaat dan iuran 5 program perlindungan BPJAMSOSTEK:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja

A. Manfaat:

- Perlindungan di perjalanan dan tempat kerja,
- Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis,
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja 48x upah
- Bantuan beasiswa maks. Rp174 juta untuk 2 anak,
- Return to work (program kembali bekerja)

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x