A. Manfaat
- Pensiun hari tua
- Pensiun janda/duda
- Pensiun cacat
- Pensiun anak
- Pensiun orangtua
B. Iuran
- Penerima upah (PU): Perusahaan 2% dan Tenaga Kerja 1% (*)
(*) Dari upah yang dilaporkan
4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
A. Manfaat
- Bantuan uang tunai
- Informasi lowongan kerja
- Pelatihan kerja
B. Tanpa Iuran tambahan
Bagi peserta yang tertib membayar iuran dan kepesertaan