5. Jaminan Kematian
A. Manfaat
- Total manfaat santunan Rp42 juta berupa: Santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala 24 bulan
- Bantuan beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 anak
B.Iuran
- Penerima upah (PU): Perusahaan 0,3% (*)
- Bukan penerima upah (BPU): Tenaga kerja: Rp6.800
(*) Dari upah yang dilaporkan
Baca Juga: Cek 3 Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Freelancer Berikut Ini, Milenial Wajib Tahu!
Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat kunjungi website resmi BPJSKetenagakerjaan.go.id untuk mengetahui informasi lebih lanjut.
Demikian informasi 5 program perlindungan BPJAMSOSTEK untuk pekerja Indonesia, semoga bermanfaat.***