PORTAL PURWOKERTO - Ada apa di tanggal 21 Juli, beredar kabar terjadinya kiamat internet, Kominfo memastikan akan blokir aplikasi WA atau WhatsApp Google Instagram, Facebook hingga twitter jika tidak melakukan ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai besok tanggal 21 Juli 2022 sudah mulai mendata Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. PSE Lingkup privat diantaranya adalah aplikasi ternama seperti WA Google Instagram, Facebook hingga twitter..
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel. A mengancam memberikan sanksi berupa sanksi denda, hingga pemblokiran terhadap PSE lingkup privat yang tidak mendaftar, tanggal 21 Juli 2022 adalah dimulainya proses review. atau pendataan.
Pendataan terhadap siapa saja penyelenggara PSE yang tidak mendaftar sampai batas waktu hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
“Begitu tanggal 21 Juli, sudah mulai proses review, saat ini kami sudah mulai mendata tinggal nanti dilihat apakah akan diberi teguran dulu, sanksi denda atau diblokir,”kata Samuel seperti dari laman kominfo.go.id Rabu 20 Juli 2022.
Wajib daftar sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2020 nomor 5 tahun 2020 yang menyebut setiap PSE Lingkup Privat baik Domestik, maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Sanksi pelanggaran jika ada dilakukan secara bertahap dilakukan secara bertahap mulai teguran tertulis denda administratif hingga pemutusan akses atau pemblokiran. “Pemblokiran sebagai efek jera,”katanya.
Sejumlah aplikasi ternama seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Twitter, Apakah akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?.