Wajib daftar dilakukan setelah Kominfo melakukan pemantauan terhadap penyelenggara PSE yang tidak terdaftar.“Akan terlihat dari trafik aplikasi, mulai dari 100, 1000 hingga 10.00 trafik terbesar,”lanjjutnya.
Data pemantauan akan diserahkan kepada menteri, dan memberikan sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Kominfo.
Terhadap para penyelenggara PSE, kominfo akan memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran, jika PSE mengalami kendala penyelenggara bisa dihubungi melalui https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami. “Setelah itu dengan pendaftaran melalui OSS,” tambah Samuel
Verifikasi data bisa dilakukan kemudian, Kominfo hanya memberikan kemudahan, sehingga dia berharap para penyelenggara PSE memberikan data pendaftaran sebenar benarnya.
Baca Juga: Apa PSE Kominfo Itu? Ternyata Ini Penjelasan Kebijakan yang Bikin Instagram Bisa Diblokir Kominfo
Pendaftaran PSE untuk pendataan bukan pengendalian konten. Oleh karena dia berharap mereka memerlukan data yang benar.
Jika ada yang berani memberikan data palsu maka Kominfo tidak segan untuk memproses secara hukum.
Mengenai sanksi akan dilakukan secara bertahap, akan dilakukan uji publik dulu. “Sanksi yang diberikan selama ini hanya teguran dan blokir, nanti akan dikenakan sanksi ekonominya sebagai efek jera.” tambahnya
Soal PSE asing yang belum mendaftar, Samuel mengatakan jika PSE asing melihat bahwa Indonesia sebagai pasar potensial maka seharusnya mengikuti peraturan.