Pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagai tanda berkabung pada UU ini disebutkan di beberapa situasi, di antaranya:
1. Presiden dan Wakil Presiden Meninggal
Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
Maka pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri.
2. Mentri atau Pimpinan Lembaga Negara Meninggal
Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, maka pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
3. Kepala Daerah atau Pimpinan DPRD Meninggal Dunia
Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
4. Presiden, Wakil Presiden, Mentri dan Pejabat Setingkat Mentri Meninggal di Luar Negeri