Apa Arti Bendera Merah Putih Setengah Tiang di 30 September? INI Penjelasan dan Cara Pengibaran Bendera Negara

- 29 September 2022, 15:23 WIB
ilustrasi bendera Setengah Tiang. Apa Arti Bendera Merah Putih Setengah Tiang di 30 September?
ilustrasi bendera Setengah Tiang. Apa Arti Bendera Merah Putih Setengah Tiang di 30 September? /Armin Abdul Jabbar/PR

Pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagai tanda berkabung pada UU ini disebutkan di beberapa situasi, di antaranya:

1. Presiden dan Wakil Presiden Meninggal

Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Maka pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri.

Baca Juga: 30 September 2022 Hari Apa? Tanggal Peringatan Sejarah Pemberontakan G30S PKI, Ini Peristiwa Penting!

2. Mentri atau Pimpinan Lembaga Negara Meninggal

Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, maka pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.

3. Kepala Daerah atau Pimpinan DPRD Meninggal Dunia

Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

4. Presiden, Wakil Presiden, Mentri dan Pejabat Setingkat Mentri Meninggal di Luar Negeri

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: UU Nomor 24 Tahun 2009


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah