Berdasarkan pasal 14 ayat 2 UU No. 24 Tahun 2009, Bendera negara yang dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang.
Lalu pada pasal 14 ayat 3 disebutkan bahwa ketika bendera setengah tiang hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikkan sebentar, kemudian diturunkan.
Pada waktu penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat.
Sambil menghadapkan muka pada bendera sampai penaikan atau penurunan bendera selesai. Penaikan atau penurunan bendera dapat diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.***