Apa Arti Bendera Merah Putih Setengah Tiang di 30 September? INI Penjelasan dan Cara Pengibaran Bendera Negara

- 29 September 2022, 15:23 WIB
ilustrasi bendera Setengah Tiang. Apa Arti Bendera Merah Putih Setengah Tiang di 30 September?
ilustrasi bendera Setengah Tiang. Apa Arti Bendera Merah Putih Setengah Tiang di 30 September? /Armin Abdul Jabbar/PR

Berdasarkan pasal 14 ayat 2 UU No. 24 Tahun 2009, Bendera negara yang dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang.

Lalu pada pasal 14 ayat 3 disebutkan bahwa ketika bendera setengah tiang hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikkan sebentar, kemudian diturunkan.

Pada waktu penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat.

Baca Juga: Biografi Singkat Jenderal yang Dibunuh PKI Pada G30S PKI di Jakarta, Lengkap Karir, Jabatan dan Sebab Dibunuh

Sambil menghadapkan muka pada bendera sampai penaikan atau penurunan bendera selesai. Penaikan atau penurunan bendera dapat diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: UU Nomor 24 Tahun 2009


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah