PORTAL PURWOKERTO - Setiap tanggal 30 September, masyarakat di Indonesia dihimbau memasang bendera merah putih setengah tiang. Apa artinya?
Simak penjelasan dari pemasangan bendera Merah Putih setengah tiang di setiap akhir Bulan September.
Tepatnya setiap 30 September, pemerintah menghimbau pemasangan bendera Merah Putih setengah tiang.
Bendera kembali dikibarkan dengan satu tiang penuh pada tanggal 1 Oktober.
Di Indonesia, pemasangan pengibaran bendera setengah tiang ternyata sudah diatur dalam Undang-Undnag Nomor 24 Tahun 2009.
Di Pasal 12 ayat 1 UU No 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera negara dapqt digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung dan atau penutup peti atau usungan jenazah.
Pada ayat 5 disebutkan jika Bendera Negara sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang.