Apa Arti Bendera Merah Putih Setengah Tiang di 30 September? INI Penjelasan dan Cara Pengibaran Bendera Negara

- 29 September 2022, 15:23 WIB
ilustrasi bendera Setengah Tiang. Apa Arti Bendera Merah Putih Setengah Tiang di 30 September?
ilustrasi bendera Setengah Tiang. Apa Arti Bendera Merah Putih Setengah Tiang di 30 September? /Armin Abdul Jabbar/PR

PORTAL PURWOKERTO - Setiap tanggal 30 September, masyarakat di Indonesia dihimbau memasang bendera merah putih setengah tiang. Apa artinya?

Simak penjelasan dari pemasangan bendera Merah Putih setengah tiang di setiap akhir Bulan September.

Tepatnya setiap 30 September, pemerintah menghimbau pemasangan bendera Merah Putih setengah tiang.

Baca Juga: Film G30S PKI Tayang di TV Mana 2022, Tinggal Tayang Satu Kali Lagi di 2 TV Nasional Jangan Terlambat Nonton!

Bendera kembali dikibarkan dengan satu tiang penuh pada tanggal 1 Oktober.

Di Indonesia, pemasangan pengibaran bendera setengah tiang ternyata sudah diatur dalam Undang-Undnag Nomor 24 Tahun 2009.

Di Pasal 12 ayat 1 UU No 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera negara dapqt digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung dan atau penutup peti atau usungan jenazah.

Pada ayat 5 disebutkan jika Bendera Negara sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang.

Baca Juga: Nama 7 Pahlawan Revolusi yang Gugur dalam Gerakan 30 September 1965 G30S PKI, Ada yang Gugur di Yogyakarta

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: UU Nomor 24 Tahun 2009


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x