5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Dari hasil pengujian tersebut BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahakan semua industri farmasi pemilik izin edar kelima obat sirup tersebut untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.
Para produsen industri farmasi tersebut juga diminta untuk melakukan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Penarikan obat tersebut mencakup selurut outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Meskipun kini telah ditarik karena terindikasi memiliki cemaran EG melebihi batas aman, namun BPOM juga menegaskan bahwa hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
Karena selain penggunaaan obat, masih ada beberapa faktor resiko penyebab kejadian gagal ginjal akut.
Misalnya infeksi virus, bakteri leptospira, dan multi system inflammatory syndrome ini children (MIS-C) atau sindrom peradangan multi sistem pasca covid-19.
Demi keamanan, daftar obat sirup yang dilarang BPOM terbaru 2022 yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) sebaiknya tidak dikonsumsi lagi.***