Berapa UMP 2023 Wilayah Jawa Tengah? Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten Kudus, Jepara hingga Cilacap Tahun 2022

- 1 Desember 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi uang. Berapa UMP 2023 Wilayah Jawa Tengah dan Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten Kudus, Jepara, Cilacap 2022.*
Ilustrasi uang. Berapa UMP 2023 Wilayah Jawa Tengah dan Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten Kudus, Jepara, Cilacap 2022.* /PORTAL PURWOKERTO /Pexels/Ahsan Jaya

 

PORTAL PURWOKERTO – Berapa UMK 2023 wilayah Jawa Tengah? Yuk cek dulu daftar lengkap UMK 35 kabupaten/kota mulai Kudus, Jepara hingga Cilacap tahun 2022.

Gubernur Jawa Tengah sudah mensahkan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah atau UMP 2023.

UMP 2022 Jawa Tengah sebesar Rp1.812.935. Pada tahun 2023 UMP Jawa Tengah naik sebesar 8,01%.

UMP 2023 Jawa Tengah naik menjadi Rp1.958.169,69. Kenaikan UMP 2023 Jawa Tengah ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: Berapa Kisaran UMK 2023 Bandung Barat, Majalengka, Cimahi, Sumedang Jika UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen?

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 disebutkan bahwa:

“kebijakan penetapan upah minimum merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;

Kenaikan UMP 2023 menurut peraturan tersebut sudah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian atas kebijakan upah minimum tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.

 

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x