“Prosentase kenaikan sejumlah 7,8 persen ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” ujar Khofifah, dikutip dari Antaranews, 28 November 2022 lalu.
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini 5 Desember 2022: Madura United vs PSIS dan PSM Makassar vs Persikabo 1973
Lantas berapakah UMK Surabaya, Malang, dan Sidoarjo jika kenaikan UMP 2023 Jawa Timur naik 7,8 persen?
Sebelum itu, berikut kami sajikan UMK 2022 Surabaya, Malang, dan Sidoarjo :
- UMK 2022 Kota Surabaya : Rp4.375,479
- UMK 2022 Kabupaten Sidoarjo : Rp4.368,581