PORTAL PURWOKERTO - Informasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Jawa Timur telah ditetapkan naik menjadi 7,8 persen. Berapa kisaran UMK 2023 di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Apabila UMP 2023 Jawa Timur naik menjadi 7,8 persen dari tahun sebelumnya. Maka, inilah kisaran UMK 2023 di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 menjadi Rp Rp2.040.244,30 atau naik 7,8 persen.
Adanya kenaikan UMP 2023 di Jawa Timur ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.
“Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima di Surabaya pada hari Senin dikutip Portal Purwokerto dari Antaranews pada Minggu, 4 Desember.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menjelaskan kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Di mana peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.