UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen, Berapa Kisaran UMK 2023 di 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur?

- 4 Desember 2022, 08:29 WIB
Ilustrasi, UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen, Berapa Kisaran UMK 2023 di 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur?.*
Ilustrasi, UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen, Berapa Kisaran UMK 2023 di 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur?.* // Antara/ Sigid Kurniawan

PORTAL PURWOKERTO - Informasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Jawa Timur telah ditetapkan naik menjadi 7,8 persen. Berapa kisaran UMK 2023 di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Apabila UMP 2023 Jawa Timur naik menjadi 7,8 persen dari tahun sebelumnya. Maka, inilah kisaran UMK 2023 di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Sebagai informasi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 menjadi Rp Rp2.040.244,30 atau naik 7,8 persen.

Adanya kenaikan UMP 2023 di Jawa Timur ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.

Baca Juga: Mau Kerja di Jogja? Cek Dulu UMP 2023 Provinsi DI Yogyakarta, UMK Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kulon Progo

Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

“Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima di Surabaya pada hari Senin dikutip Portal Purwokerto dari Antaranews pada Minggu, 4 Desember.

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menjelaskan kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Di mana peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x