UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen, Berapa Kisaran UMK 2023 di 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur?

- 4 Desember 2022, 08:29 WIB
Ilustrasi, UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen, Berapa Kisaran UMK 2023 di 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur?.*
Ilustrasi, UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen, Berapa Kisaran UMK 2023 di 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur?.* // Antara/ Sigid Kurniawan

Baca Juga: CEK! UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Simak Daftar UMK di 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat

“Prosentase kenaikan sejumlah 7,8 persen ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” ujarnya.

Gubernur Khofifah pun menegaskan, dimulai awal tahun 2023 mendatang, seluruh Kabupaten/Kota se- Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023.

“UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota upah minimumnya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Sebaliknya, yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur memastikan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Baca Juga: 7 Daerah Ini Memiliki Upah Minimum Terendah di Bawah UMP 2023 Jawa Tengah, Mana Saja? Cek Daftarnya di Sini

Untuk mengetahui berapa kisaran UMK 2023 di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur bisa menggunakan rumus formula sebagai berikut ini. Namun hal ini tidak bisa dijadikan acuan karena penetepan UMK 2023 akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))

Keterangan:

UM(t) = upah minimum tahun 2022

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x