UMP 2023 Jawa Tengah Terendah, Berapa? Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah

- 2 Desember 2022, 08:59 WIB
ilustrasi. UMP 2023 Jawa Tengah Terendah, Berapa? Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.*
ilustrasi. UMP 2023 Jawa Tengah Terendah, Berapa? Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.* /pexels/karolina grabowska/

PORTAL PURWOKERTO – UMP 2023 Jawa Tengah disebut yang terendah, berapa? Ini besaran UMK kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah lengkap.

Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 sudah diumumkan beberapa provinsi di Indonesia. Ada yang mengalami kenaikan sangat tajam, ada pula yang kenaikkannya hanya beberapa persen saja.

Kenaikan UMP 2023 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kenaikan upah maksimal 10 persen.

UMP 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga: CEK! UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Simak Daftar UMK di 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat

Salah satu provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan UMP 2023 yang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini, adalah Jawa Tengah. Namun Jawa Tengah disebut sebagai provinsi terendah yang menaikkan UMP 2023.

UMP 2023 tertinggi diduduki oleh provinsi DKI Jakarta yang mencapai Rp4,9 juta. kemudian ada Papua yang UMP 2023 mencapai Rp3,86 juta. serta Sumatera Barat dengan UMP 2023 sebesar Rp3,49 juta.

UMP 2023 untuk Provinsi Jawa Tengah menjadi Rp 1.958.169,69. Meski secara nominal menjadi yang terendah, namun Jateng termasuk provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi secara prosentase.

Berikut kenaikan tertinggi UMP 2023 berdasarkan prosesntase dilansir dari katadata.co.id pada Jumat, 2 Desember 2022:

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x