Kisaran UMK Kendal 2023, Jika UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, Cek Juga UMK Karanganyar dan Pekalongan

- 7 Desember 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi Kisaran UMK Kendal 2023, Jika UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen
Ilustrasi Kisaran UMK Kendal 2023, Jika UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia


PORTAL PURWOKERTO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 naik menjadi 8,01 persen dan berapa kisaran UMK Kendal 2023, cek juga UMK Karanganyar serta Pekalongan 2023.

Penasaran berapa UMK Kendal 2023, UMK Karanganyar dan Pekalongan 2023 apabila Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 naik jadi 8,01 persen.

Perlu diketahui bahwa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan UMP 2023 Jawa Tengah naik sebesar 8,01 persen pada hari Senin 28 November 2022.

Maka dari itu, UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar Rp145.234,26 dibandingkan dengan UMP 2022 Jawa Tengah. Sehingga UMP 2023 Jawa Tengah menjadi Rp1.958.169,69.

Baca Juga: UMK 2023 Sragen, Kudus, Cilacap Resmi Hari Ini 7 Desember 2022! Daftar UMK 35 Kab/Kota di Jateng

"Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu," kata Ganjar.

Kemudian, penetapan UMP 2023 yang dikatakan oleh Gubernur Jawa Tengah didasarkan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Dengan menggunakan rumus baru yakni menyertakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

"Apa itu nilai alfa? Nilai alfa ini merupakan perwujudan dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentan tertentu juga 0,10 sampai dengan 0,30 dan penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktifitas dan perluasan kesempatan kerja," ujarnya.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x