Segini Gaji Anggota PPS Pemilu 2024, Apa Saja Tugas dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara? Cek di Sini

- 25 Januari 2023, 12:55 WIB
Ilustrasi/Resmi Dilantik, Berikut Rincian Tugas PPS Pemilu 2024 yang Harus Diketahui. Segini Gaji Anggota PPS Pemilu 2024, Apa Saja Tugas dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara? Cek di Sini
Ilustrasi/Resmi Dilantik, Berikut Rincian Tugas PPS Pemilu 2024 yang Harus Diketahui. Segini Gaji Anggota PPS Pemilu 2024, Apa Saja Tugas dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara? Cek di Sini /Pemkab Kebumen

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, 717 Anggota PPS Kabupaten Purbalingga Resmi Bertugas, Ini Pesan Pemkab Purbalingga 

Berkaitan dengan masa kerja dikutip dari infopemilu.kpu.go.id, anggota PPS mendapat masa kerja selama 15 bulan.

Adapun masa kerja PPS Pemilu 2024 dihitung mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Lalu, berapa gaji yang diterima anggota PPS Pemilu 2024? Dilansir dari bawaslu.go.id berikut gaji PPS Pemilu 2024, yaitu:

- Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan

- Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

Itulah info lengkap terkait besaran gaji Sekretariat PPS Pemilu 2024 dan apa saja tugas serta masa kerja Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah