- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan masa kerja dikutip dari infopemilu.kpu.go.id, anggota PPS mendapat masa kerja selama 15 bulan.
Adapun masa kerja PPS Pemilu 2024 dihitung mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Lalu, berapa gaji yang diterima anggota PPS Pemilu 2024? Dilansir dari bawaslu.go.id berikut gaji PPS Pemilu 2024, yaitu:
- Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan
- Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan
Itulah info lengkap terkait besaran gaji Sekretariat PPS Pemilu 2024 dan apa saja tugas serta masa kerja Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024.***