Dalam website resmi infopemilu.kpu.go.id, disebutkan bahwa masa kerja PPS akan berakhir pada 4 April 2024.
Kenaikan gaji PPS Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019 cukup besar bahkan ada yang naik sekitar Rp 600.000.
Berikut rincian kenaikan gaji PPS Pemilu 2024:
Ketua: Pemilu 2019 sebesar Rp 900.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.500.000. Kenaikan sebesar Rp 600.000.
Anggota: Pemilu 2019 sebesar Rp 850.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.300.000. Kenaikan sebesar Rp 450.000.
Sekretaris: Pemilu 2019 sebesar Rp 800.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.150.000. Kenaikan sebesar Rp 350.000.
Pelaksana: Pemilu 2019 sebesar Rp 750.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.050.000. Kenaikan sebesar Rp 300.000.
Tunjangan yang diterima PPS Pemilu 2024 selain gaji bulanan adalah santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc dalam Pemilu 2024.