Gaji PPS Pemilu 2024 Naik Segini Dibanding Pemilu 2019, Masa Kerja 15 Bulan Dapat Tunjangan Segini

- 26 Januari 2023, 13:44 WIB
Gaji PPS Pemilu 2024 Naik Segini Dibanding Pemilu 2019, Masa Kerja 15 Bulan Dapat Tunjangan Segini
Gaji PPS Pemilu 2024 Naik Segini Dibanding Pemilu 2019, Masa Kerja 15 Bulan Dapat Tunjangan Segini /Lasti Martina/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Pelantikan Panita Pemungutan Suara (PPS) sudah dilakukan dan masa kerja pada Pemilu 2024 ini akan dijalani selama 15 bulan.

Artikel ini berisi besaran gaji PPS dan PPK yang mengalami kenaikan pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019. Kenaikan besaran gaji PPS ini menjadi kabar baik bagi petugas.

Selain mendapatkan gaji per bulan selama masa kerja, para PPS dan PPK ini juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas selama mengawal Pemilu 2024 hingga pungkasannya pada 4 April 2024 mendatang.

PPS Pemilu 2024 ini dibentuk berdasarkan Peraturan KPU No 8/2022.

Baca Juga: Segini Gaji PPS PPK dan Pantarlih dalam Pemilu 2024, Lengkap Masa Kerja, Petuga PPS Kerja Tanggal Berapa?

PPS adalah panitian yang dibentuk KPU Kabupaten/ Kota untuk mengawal Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang di setiap wilayah disebut dengan nama lain.

Perekrutan PPS telah berakhir dan beberapa kabupaten sudah melantik PPS yang bertugas pada Pemilu 2024.

Bagi yang penasaran dengan besaran gaji PPS maka simak informasi berikut ini. Jumlah gaji yang diterima PPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibanding Pemilu 2019.

PPS ini akan bertugas sekitar 15 bulan dan berakhir 4 April 2024. Masa kerja 15 bulan tersebut dihitung sejak tanggal 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x