Baca Juga: KPU Kebumen Resmi Lantik 1.380 PPS dengan Harapan Pemilu Berjalan Adil dan Jujur
Jumlah santunan yang diterima berbeda. Untuk anggota yang meninggal dunia, santunannya sebesar Rp36 juta, cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, luka berat sebesar Rp 16,5 juta, luka sedang Rp 8.250.000 serta biaya pemakaman Rp 10 juta.
Demikian besaran gaji PPS dan PPK yang mengalami kenaikan pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019.***