Status Agnes Gracia Haryanto Bukan Tersangka
Kabar terbaru Agnes Gracia Haryanto pacar Mario Dandy statusnya bukan tersangka, namun adalah terlibat atau pelaku dalam kasus penganiayaan David Latumahina.
Agnes Gracia Haryanto ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan David Latumahina (17) sebagaimana dikatakan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi.
Adapun penetapan ini karena Agnes Gracia Haryanto pacar Mario Dandy diketahui berada di lokasi kejadian saat terjadi penganiaayaan terhadap korban David bersama Shane Lukas.
Kemudian keterangan yang berbeda sebelumnya dari Polres Metro Jakarta Selatan, yang menyatakan Agnes Gracia Haryanto tidak mengetahui kasus penganiayaan terhadap David Latumahina putra Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina, ini.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (2/3/2023).
Adapun penyebutan status sebagai pelaku atau terlibat ini guna menghindari penyebutan sebagai tersangka, karena statusnya yang masih anak-anak.
"Untuk anak tidak boleh disebut tersangka," katanya menegaskan.
Kendati demikian, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap Agnes Gracia Haryanto sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Profil Jonathan Latumahina Ayah David yang Jadi Korban Penganiayaan MD Ternyata Petinggi GP Ansor