THR PNS 2023 Cair Mulai 4 April, THR Karyawan Swasta dan Buruh Pabrik 2023 Kapan? Cek di Sini Informasinya!

- 5 April 2023, 13:29 WIB
THR PNS 2023 Cair Mulai 4 April, THR Karyawan Swasta dan Buruh Pabrik 2023 Kapan? Cek di Sini Informasinya!
THR PNS 2023 Cair Mulai 4 April, THR Karyawan Swasta dan Buruh Pabrik 2023 Kapan? Cek di Sini Informasinya! /Pexels/Ahsanjaya /

Selain itu, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca Juga: THR Mulai Cair Mau Buat Investasi? Cek Harga Emas Hari Ini 5 April 2023

Dalam hal ini termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Besaran THR Karyawan Swasta dan Buruh Pabrik

Untuk besaran THR 2023 perusahaan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemudian untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, THR akan diberikan sebesar satu bulan upah atau satu bulan gaji.

Sementara itu, untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

Perlu diketahui, Menaker juga akan memberikan sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Demikianlah informasi THR PNS 2023 sudah mulai cair sejak 4 April, tetapi bagi para karyawan swasta dan buruh pabrik 2023 kapan THR nya akan dicairkan.***

Halaman:

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x