PORTAL PURWOKERTO- Pengumuman MK sistem Pemilu 2024 sedang berlangsung hari ini, 15 Juni 2023 secara live di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, saat artikel ini pertama kali ditayangkan.
Pengumuman MK Sistem Pemilu 2024 ini didasarkan pada hasil Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi hari ini. Sidang tersebut digelar atas permohonan Juducial Review beberapa pasal dalam Undang-undang Pemilihan Umum.
Permohonan tersebut diajukan oleh Demas Brian Wicaksono yang merupakan pengurus PDIP Banyuwangi, Yuwono Pintadi dan Fahrurrozi yang juga bacaleg 2024, Ibnu Rachman Jaya yang merupakan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, Riyanto yang juga warga Pekalongan dan Nono Marijono yang diketahui warga Depok.
Judicial Review tersebut mengenai pasal pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg).
Para pemohon tersebut menginginkan sistem coblos partai atau proporsional tertutup diterapkan pada Pemilihan Umum.
Apa hasil dalam pengumuman MK Sistem Pemilu 2024?
Hingga artikel ini ditayangkan pertama kalinya, Sidang Pleno MK sedang berlangsung dan pembacaan putusan terkait gugatan tersebut masih dilangsungkan.
Secara langsung, para pembaca dapat mengikuti live pembacaan tersebut di kanal Youtube stasiun TV nasional.