Perubahan libur nasional dan cuti bersama tanggal merah Idul Adha 2023 biasanya disampaikan pemerintah melalui perubahan SKB 3 Menteri dan Perpres.
Hingga berita ini diturunkan, tim Portal Purwokerto belum mendapatkan salinan resmi SKB 3 Menteri terkait libur nasional, cuti bersama dan tanggal merah Idul Adha 2023.***