PORTAL PURWOKERTO - Simak update daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023 yang harus diketahui oleh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJS Kesehatan jadi asuransi kesehatan yang diandalkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Beroperasi sejak 2014, munculnya BPJS Kesehatan bertujuan memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Kesehatan memiliki prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Namun, tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa penyakit yang harus ditanggung sendiri oleh masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut update 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023:
1. Pelayanan kesehatan yang berorientasi pada estetika