11. Penyakit yang disebabkan oleh pelanggaran penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12. Penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan yang dapat dicegah.
13. Layanan kesehatan yang disediakan melalui program bakti sosial
14. Layanan medis yang diberikan di luar negeri
15. Pelayanan medis yang diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam situasi darurat
16. Pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan
17. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau ditanggung oleh Pemberi Kerja
18. Berdasarkan hak kelas rawat Peserta, pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas harus diberikan sampai nilai yang ditanggung oleh program.