Mengutip laman resminya, Yakult menggunakan bahan-bahan seperti susu bubuk skim rendah lemak, air, sukrosa pemanis alami dan Bakteri L Casei.
"Yakult tidak mengandung karmin. Produk kami sudah bersertifikasi halal, tidak menggunakan pewarna dan tidak menggunakan pengawet," demikian Instastory dalam akun media sosial @yakult_indonesia.
Keputusan LBMNU Jatim yang mengharamkan karmin ini kontra dengan fatwa MUI yang menghalalkan pemakaian karmin dalam produk makanan.
Hukum pewarna karmin ini termuat dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan Dan Minuman dari Serangga Cochineal.
Baca Juga: Sah! MUI Nyatakan Mixue Halal, Produk dan Prosesnya Terjamin, Berikut Penjelasan Resminya
Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang karmin tersebut ditandatangani oleh Prof Hasanuddin AF (ketua Komisi Fatwa MUI) dan KH Asrorun Ni’am Sholeh (Sekretaris) pada 10 Agustus 2011.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa pemakaian pewarna makanan dan minuman dari serangga Cochineal (Karmin) diperbolehkan dan hukumnya halal asal tidak membahayakan.