Yogurt Haram? Minuman yang Mengandung Karmin Apa Saja?

- 30 September 2023, 11:18 WIB
Yogurt Haram? Minuman yang Mengandung Karmin Apa Saja?
Yogurt Haram? Minuman yang Mengandung Karmin Apa Saja? /Lasti Martina/Portal Purwokeerto

Baca Juga: Kenapa Karmin Haram, Fatwa LBM PWNU Jawa Timur Sebut Pewarna Merah Makanan dan Minuman Tersebut Haram!

LPPOM MUI juga menyatakan bahwa menurut ahli entomologi, Dr. Dra. Dewi Sartiami, M.Si bahwa anatomi Cochineal, siklus hidup, termasuk tentang pola hidup, bahaya, dan manfaat telah diteliti oleh berbagai otoritas kemanan pangan dunia serta dinyatakan aman.

Tak heran, hampir semua jenis makanan dan minuman yang mencantumkan karmin sebagai salah satu komposisinya telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

Dari penelusuran Portal Purwokerto, beberapa produk yang mengandung kamin dengan nomor CL 75470 adalah beberapa produk yogurt dengan merk Cimory yang mengandung warna kuning, kemerahan. Sedangkan yang tidak berwarna tersebut tidak mengandung karmin.

Selain itu berbagai produk susu rasa stroberi juga menggunakan pewarna makanan alami karmin, seperti dari susu Ultra Milk dan Greenfields. Semuanya telah mendapatkan sertifikat Halal MUI.

Klarifikasi dari MUI hingga saat ini menyatakan bahwa pewarna makanan yang terbuat dari karmin adalah Halal. 

LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan halal untuk memastikan produk telah dibuat dengan bahan halal di fasilitas sesuai kriteria dengan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk untuk bahan pewarna alami karmin. Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal dan BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.

Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.

MUI melali LPPOM MUI juga telah menegaskan bahwa kehalalan karmin telah tercantum dalam fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 yang resmi. Sehingga LPPOM MUI mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi simpang siur pewarna alami karmin, guna menghindari kebingungan masyarakat.

Yogurt yang telah mendapatkan sertifikat HALAL dari MUI dinyatakan halal dan tidak haram, meskipun mengandung karmin. Masyarakat bisa teliti dalam membeli dengan cara melihat logo halal yang biasa tercantum di kemasan.***

Halaman:

Editor: Lasti Martina

Sumber: LPPOM MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah