Yogurt Haram? Minuman yang Mengandung Karmin Apa Saja?

- 30 September 2023, 11:18 WIB
Yogurt Haram? Minuman yang Mengandung Karmin Apa Saja?
Yogurt Haram? Minuman yang Mengandung Karmin Apa Saja? /Lasti Martina/Portal Purwokeerto

PORTAL PURWOKERTO - Netizen diguncangkan dengan pernyataan mengenai ada yogurt haram, makanan dan minuman haram karena mengandung karmin. Termasuk kosmetik haram yang mengandung karmin.

Apa itu pewarna alami karmin? Pewarna alami karmin adalah pewarna merah yang didapatkan dari hasil mengeringkan serangga atau sejenis kutu daun yang disebut cochineal.

Serangga tersebut hidup sebagai kutu daun kaktus yang banyak tersebar di benua Amerika. Setelah serangga tersebut dikeringkan, kemudian digiling, makan akan terlihat warna kemerahan yang cerah. Inilah yang digunakan sebagai pewarna alami. 

Baca Juga: Karmin Haram, Ini Klarifikasi dari LPPOM MUI Lembaga Resmi yang Mengeluarkan Sertifikat HALAL

Karmin banyak digunakan di industri pewarna makanan dan minuman sebagai pewarna makanan dan minuman. Biasanya, makanan yang berwarna merah, kemerahan, hingga pink atau merah muda dapat menggunakan karmin. 

Selain karmin, pewarna makanan merah bisa berasal dari pewarna alami buah beet atau pewarna sintetik allura, dan sebagainya. 

Karmin menimbulkan kontroversi usai Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, LBM NU Jawa Timur menyatakan bahwa karmin, pewarna makanan berwarna merah yang berasal dari serangga atau sejenis kutu daun disebut cochineal disebut haram. 

Bahtsul Masail adalah silaturahmi bagi orang Nahdlatul Ulama yang didalamnya dilakukan pembahasan dan pemecahan masalah masalah yang Maudlu'iyah (tematik) dan Waqi'iyah (aktual) yang memerlukan Kepastian Hukum yang belum pernah dibahas sebelumnya.

Baca Juga: Daftar Produk Menggunakan Karmin, Klarifikasi Yakult Karmin, Karmin Pewarna Serangga Diharamkan LBMNU Jatim

Namun keputusan Bahtsul Masail tidak mengikat secara hukum. Biasanya, hukum yang dikeluarkan oleh Bahtsul Masail merupakan ijtihad dan diikuti oleh kalangan santri NU.

Menurut Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal menyebutkan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Niam yang juga Katib Syuriyah PBNU juga menyitir sebuah hadis yang mendukung halalnya makanan yang terbuat dari bangkai, seperti karmin yang terbuat dari cochineal, serangga sejenis kutu daun.

Baca Juga: Yoghurt Haram, Yakult Merah Haram, Pewarna Karmin Haram? Apa Saja Produknya Cek!

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

"Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa." (HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

"Dari berbagai penjelasan ahli diperoleh kesimpulan bahwa sifat Cochineal memiliki kemiripan dengan belalang. Sementara belalang dalam konteks fiqih Islam, sekalipun masuk dalam hasyarat, tapi memiliki kekhususan tersendiri," ujar Niam.

Minuman mengandung karmin yang telah mendapatkan izin edar dan halal dari LPPOM MUI
Minuman mengandung karmin yang telah mendapatkan izin edar dan halal dari LPPOM MUI Lasti Martina/Portal Purwokerto

Baca Juga: Kenapa Karmin Haram, Fatwa LBM PWNU Jawa Timur Sebut Pewarna Merah Makanan dan Minuman Tersebut Haram!

LPPOM MUI juga menyatakan bahwa menurut ahli entomologi, Dr. Dra. Dewi Sartiami, M.Si bahwa anatomi Cochineal, siklus hidup, termasuk tentang pola hidup, bahaya, dan manfaat telah diteliti oleh berbagai otoritas kemanan pangan dunia serta dinyatakan aman.

Tak heran, hampir semua jenis makanan dan minuman yang mencantumkan karmin sebagai salah satu komposisinya telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

Dari penelusuran Portal Purwokerto, beberapa produk yang mengandung kamin dengan nomor CL 75470 adalah beberapa produk yogurt dengan merk Cimory yang mengandung warna kuning, kemerahan. Sedangkan yang tidak berwarna tersebut tidak mengandung karmin.

Selain itu berbagai produk susu rasa stroberi juga menggunakan pewarna makanan alami karmin, seperti dari susu Ultra Milk dan Greenfields. Semuanya telah mendapatkan sertifikat Halal MUI.

Klarifikasi dari MUI hingga saat ini menyatakan bahwa pewarna makanan yang terbuat dari karmin adalah Halal. 

LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan halal untuk memastikan produk telah dibuat dengan bahan halal di fasilitas sesuai kriteria dengan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk untuk bahan pewarna alami karmin. Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal dan BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.

Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.

MUI melali LPPOM MUI juga telah menegaskan bahwa kehalalan karmin telah tercantum dalam fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 yang resmi. Sehingga LPPOM MUI mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi simpang siur pewarna alami karmin, guna menghindari kebingungan masyarakat.

Yogurt yang telah mendapatkan sertifikat HALAL dari MUI dinyatakan halal dan tidak haram, meskipun mengandung karmin. Masyarakat bisa teliti dalam membeli dengan cara melihat logo halal yang biasa tercantum di kemasan.***

Editor: Lasti Martina

Sumber: LPPOM MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah