Cara Daftar Petugas KPPS Pemilu 2024 Disertai Syarat Pendaftaran dan Berkas Administrasi Lengkap, Cek Disini!

- 12 Desember 2023, 15:45 WIB
 Cara Daftar Petugas KPPS Pemilu 2024 Disertai Syarat Pendaftaran dan Berkas Administrasi Lengkap.* /Pikiran Rakyat.com
Cara Daftar Petugas KPPS Pemilu 2024 Disertai Syarat Pendaftaran dan Berkas Administrasi Lengkap.* /Pikiran Rakyat.com /


PORTAL PURWOKERTO- Cara daftar petugas KPPS Pemilu 2024 dapat dilihat disini. Disertai dengan syarat dan berkas administrasi pendaftaran.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

Adapun pendaftaran ini dibuka untuk membantu KPU dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024. Pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang ini membutuhkan petugas KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berikut cara daftar petugas KPPS Pemilu 2024 dilengkapi dengan syarat dan jadwal pendaftarannya. Setiap masyarakat dapat mendaftar dengan memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini.

Baca Juga: Pemilu 2024 di Banyumas, Bawaslu Banyumas Semprit Kades di Baturaden dan Kepsek ASN yang Langgar Netralitas

Cara Daftar Petugas KPPS Pemilu 2024

Untuk mendaftar sebagai petugas KPPS, masyarakat dapat mendatangi kantor Kelurahan atau Balai Desa masing masing wilayah tempat tinggal. Namun sebelum itu pastikan berkas persyaratan sudah lengkap dan dibawa.

Sesampai di Kelurahan atau Sekretariat PPS Desa, mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024.

Syarat Petugas KPPS Pemilu 2024

Untuk menjadi petugas KPPS Pemilu 2024, masyarakat diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU No 8 tahun 2022 Pasal 35 ayat 1.

Baca Juga: Bupati Kebumen Minta Guru dan ASN Pada Pemilu 2024 Wajib Netral, Dilarang Posting, Like Share dan Komen Ngawur

Adapun persyaratan calon anggota petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagao berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dala wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Berkas Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024

Berikut berkas berkas pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 yang wajib dilengkapi calon anggota petugas KPPS Pemilu 2024 :

1. Fotocopy KTP.

2. Surat pendaftaran calon petugas KPPS.

3. Fotocopy ijazah SMA atau sederajat.

4. Surat pernyataan bermaterai

5. Surat keterangan sehat jasmani rohani dari Puskesmas, rumah sakit atau klinik. Lengkap dengan pemeriksaan tekanan, kadar gula darah, dan kolesterol.

6. Daftar riwayat hidup.

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.

Nah itu tadi informasi mengenai cara daftar petugas KPPS Pemilu 2024 dapat dilihat disini. Disertai dengan syarat dan berkas administrasi pendaftaran.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah