Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 Tanggal 14 Februari 2024 di TPS, Bisa Cek DPT Online Pemilu

- 13 Februari 2024, 20:28 WIB
Ilustrasi tata cara pencoblosan Pemilu 2024 Tanggal 14 Februari 2024  di TPS.*/WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR
Ilustrasi tata cara pencoblosan Pemilu 2024 Tanggal 14 Februari 2024 di TPS.*/WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR /WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/

PORTAL PURWOKERTO - Begini tata cara atau prosedur pencoblosan Pemilu 2024 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan anggoat legislatif (Pileg) yang digelar pada tanggal 14 Februari 2024.

Tanggal 14 Februari 2024 adalah sejarah pertama kalinya, Indonesia menyelenggarakan Pemilu 2024 untuk Pilres dan Pileg secara serentak begini prosedur pencoblosannya.

Oleh karena sebagai pemilih terutama pemilih pemula Pemilu letika kalian sudah memiliki KPT atau sudah berusaia 18 tahun pertama penting untuk untuk memahami tata cara pencoblosan pada saat pemilihan nanti.

Sebelum melangkah untuk mencoblos surat suara, pastikan bahwa nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pastikan telah menerima formulir C6-KWK atau formulir pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

Baca Juga: Apakah Tanggal 14 Februari 2024 Libur Nasional, Bukan Tanggal Merah, Ada Pilpres 2024 Ini SK Libur Pemilu 2024

Jika belum terdaaftar dalam DPT maka kalian bisa cek ke Cek DPT Online.

Ini tata cara untuk cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online untuk Pemilu 2024 sebagai berikut
1.Buka mesin pencarian dan ketikkan 'cek DPT online'.

2.Pilih opsi 'Cek DPT Online - Komisi Pemilihan Umum' di situs resmi KPU.

3.Setelah itu, Anda akan diarahkan ke laman Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024.

4.Di laman tersebut, pemilih dalam negeri diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan pemilih luar negeri diminta memasukkan nomor paspor.

5.Pastikan NIK atau nomor paspor dimasukkan secara manual, tidak diperbolehkan menggunakan fungsi paste.

6.Setelah mengisi data, klik tombol 'pencarian'.

7.Laman selanjutnya akan menampilkan informasi nama pemilih, nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS), beserta alamat lengkap, asalkan nama Anda sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.

Baca Juga: PKH 2024 Tetap Cair di Masa Tenang Pemilu? KPM Wilayah Ini Terima Bansos di Kantor Pos

Jika belum terdaftar, peringatan akan muncul, menyatakan bahwa data yang dimasukkan salah atau belum terdaftar. Anda bisa lapor ke TPS setempat dengan membawa KTP.

Setelah tercatat dalam DPT, berikut beberapa langkah yang harus diikuti dengan benar ketika mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini tata caranya dikutip dari Indonesia Pintar

-Datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih. Pemilih dapat masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan.
-Di lokasi TPS, Anda akan bertemu dengan panitia yang kemudian akan mempersilakan Anda untuk mengisi daftar hadir.
-Anda diminta untuk menyerahkan KTP dan surat C6.
-Tunggu hingga panitia memanggil nama Anda.
-Setelah dipanggil, langkah selanjutnya adalah mengambil surat suara cek semua surat suara di depan petugas untuk memastkan jika surat suara tidak cacat seperti sobek dan sebagainya.
-Lalu pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
-Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-Pada surat suara, Anda diwajibkan mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
-Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
-Masukkanlah surat suara ke dalam kotak yang telah disediakan.
-Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib untuk mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta sebagai bukti bahwa Anda telah memberikan hak suara pada Pemilu 2019.

Baca Juga: 5 Warna Kartu Suara Pemilu 2024 14 Februari 2024 dan Logistik Pemilu Apa Saja yang Disiapkan di TPS

Itulah cara pencoblosan pemilu untuk memilih calon presiden (capres) dan anggota legislatif pada 14 Februari 2024.***

 

Editor: Eviyanti

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah