PORTAL PURWOKERTO - Simak ulasan informasi kapan THR dan Gaji ke 13 PNS akan cair ini bocorannya menurut MenKeu Sri Mulyani.
Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 yang menetapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) bisa menerima pencairan THR dan gaji ke 13 secara penuh untuk tahun ini.
“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran. Sementara gaji ke-13 dicairkan pada Juni, dan apabila belum selesai pada Juni maka dapat dibayarkan setelah Juni,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari Antara News pada Minggu 17 Maret 2024.
Lantas siapa saja yang berhak menerima THR tahun 2024 adalah sebagai berikut ini.
Baca Juga: Apakah Pensiunan PNS Mendapatkan THR? Berikut Penjelasan Pemerintah
1. PNS dan Calon PNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri