Kapan THR dan Gaji ke 13 PNS Cair? Ini Bocorannya Menurut Sri Mulyani

- 18 Maret 2024, 06:28 WIB
Kapan THR dan Gaji ke 13 PNS Cair? Ini Bocorannya Menurut Sri Mulyani
Kapan THR dan Gaji ke 13 PNS Cair? Ini Bocorannya Menurut Sri Mulyani /Youtube Kementrian PAN RB

PORTAL PURWOKERTO - Simak ulasan informasi kapan THR dan Gaji ke 13 PNS akan cair ini bocorannya menurut MenKeu Sri Mulyani.

Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 yang menetapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) bisa menerima pencairan THR dan gaji ke 13 secara penuh untuk tahun ini.

“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran. Sementara gaji ke-13 dicairkan pada Juni, dan apabila belum selesai pada Juni maka dapat dibayarkan setelah Juni,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari Antara News pada Minggu 17 Maret 2024.

Lantas siapa saja yang berhak menerima THR tahun 2024 adalah sebagai berikut ini.

Baca Juga: Apakah Pensiunan PNS Mendapatkan THR? Berikut Penjelasan Pemerintah

1. PNS dan Calon PNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat Negara

6. Wakil Menteri

7. Staf Khusus Lingkungan K/L

8. Dewan Pengawas KPK

9. Pimpinan dan Anggota DPRD

10. Hakim ad hoc

11. Pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.

Kemudian secara rinci jumlah penerima THR di antaranya yakni ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI dan anggot Polri sekitar 1,9 juta orang, ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang terima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Lalu, komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat yaitu
sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.

Sementara itu, komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Jika instansi pemerintah, jumlah pencairan tunjangan kinerja disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Di lain pihak, pengaturan pelaksanaan teknis THR ataupun Gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 adalah bagian dari apresiasi Pemerintah atas kerja keras para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.

Baca Juga: Waduh! PNS, TNI, dan Polri Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024! Apa Alasannya?

“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” tutur dia.

Demikianlah ulasan tentang kapan THR dan Gaji ke 13 PNS akan cair ini bocorannya menurut MenKeu Sri Mulyani.***

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x