"Saya melihat beberapa angka-angkanya dan itu juga buat saya pun cukup mencemaskan ya, jadi saya sangat mengerti kekhawatiran tersebut," tambahnya lagi.
Kemendikbudristek yang dipimpinnya menjamin tidak akan ada mahsiswa yang terdampak akan kenaikan UKT tersebut.
Sebelumnya diberitakan, kenaikan UKT PTN bagi mahasiswa baru itu berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Atas biaya tidak normal di perguruan tinggi negeri itu, mahasiswa berbondong-bondong protes ke pihak rektorat masing-masing dan memohon UKT diturunkan agar mahasiswa baru bisa berkuliah tanpa tersendat biaya.***