Syarat utama bagi yang ingin mendapatkan Banpres BPUM UMKM ini adalah WNI, bukan PNS, TNI/POLRI maupun pegawai BUMN/BUMD. Pengusaha UKM juga tidak boleh sedang memiliki kredit perbankan.
Jika syarat sudah memenuhi dan layak, maka selanjutnya pengusul yang akan memasukkan nama pengusaha pada daftar UMKM online.
Baca Juga: Siap-Siap, Akhir Bulan Pendaftaran Prakerja Gelombang 11 Dibuka
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan senilai Rp 2,4 juta untuk UMKM tahap pertama, hingga akhir bulan September 2020 lalu.
Tahap kedua Banpres UMKM telah berlangsung dan dicairkan sejak 13 Oktober 2020 lalu hingga akhir bulan Oktober mendatang.***