Agar BLT Gaji Tidak Dikembalikan Lagi ke Negara, Lakukan Hal Ini

- 21 Oktober 2020, 08:08 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Cara Agar Dapat Banpres BPUM Lewat Daftar UMKM Online

Adapun sebelum penyaluran subsidi gaji termin 2 dilakukan, Kemnaker akan mengevaluasi termin 1 terlebih dahulu. 

Meski uang BLT sudah diberikan, namun Menaker Ida Fauziyah justru meminta dana BLT dikembalikan.

Menaker Ida Fauziyah mengancam penerima BLT gaji yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Baca Juga: Login eform BRI untuk Cek Bansos UMKM


Tak hanya itu, Menaker juga mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x