Baca Juga: Forum Guru Indonesia Beri Rapor Merah Mendikbud Nadiem Makarim, Hanya Dinilai 68
Akan tetapi, anjuran uji materi ke Mahkamah Konstitusilangsung mendapatkan respon keras dari juniornya di Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar.
"Kenapa tidak ke MK nanti perdebatannya bisa beda lagi ya karena saya ke MK itu seakan-akan membiarkan mereka boleh ugal-ugalan seugal-ugalannya, toh nanti silakan MK yang cuci piring," jelas Zainal Arifin Mochtar pada Selasa, 20 Oktober 2020 dalam acara ILC.
Menurut Zainal, melimpahkann Omnibus Law RUU Cipta kerja sama dengan menghilangkan tanggung jawab pemerintah, secara tidak langsung. "Saya membayangkan itu menghilangkan tanggung jawab pemerintah dan negara, dalam hal itu," tegas Zainal Arifin Mochtar.
Baca Juga: Fadli Zon Sebut Penangkapan Gus Nur Mirip Zaman Penjajahan Belanda
Zainal juga terang terangan 'menyentil' hal tersebut dengan prinsip fiqih yang diajarkan oleh Mahfud MD yang jadi seniornya di UGM.
"Ahli prinsip fiqihnya ini saya diajari Prof. Mahfud tuh, prinsip fiqihnya 'al yaqinu la yuzalu bi Syak' bagaimana bisa orang dihilangkan keraguannya, dipaksa meyakini kalau ada keraguan. Kalau ada keraguan mana mungkin orang bisa yakin. Yakin itu kalau keraguan tidak ada," jelas Zainal Arifin Mochtar.***(Syifaul Qulub/Jurnal Presisi)