"Saya tanya ke kanan kiri, ke Polisi, ke Kementerian Luar Negeri, ga ada tuh yang begitu. Sekarang terbukti kalau dulu dia dicekalnya bukan karena pemerintah Indonesia tapi karena dugaan pelanggaran hukum pidana yang kemudian dicabut," tandas Mahfud menanggapi kabar rencana kepulanghan Imam Besar FPI ke tanah air seperti dikutip Portal Purwokerto, Kamis 4 November 2020.
Sehingga mau pulang atau tidak sebenarnya itu urusan pribadi Rizieq Shihab. Selain itu Pemerintah juga tidak boleh menghalangi.
Dicekal Arab Saudi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menambahkan bahwa kepulangannya ke tanah air memang tertunda, sebab dia waktu yang lalu memang dicekal oleh pemerintah Arab Saudi, bukan dengan pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Chelsea Menang Telak Lawan Rennes
Pencekalannya karena dianggap melakukan penghimpunan dana secara ilegal. “Karena Rizieq dianggap melakukan kegiatan-kegiatan politik sehingga dicekal,”tambahnya.
Namun pencekalannya dicabut karena tidak cukup bukti beberapa waktu sekitar sebulan atau tiga minggu lalu.
"Karena tidak cukup bukti maka kasus pidanya oleh pemerintah Arab Saudi dicabutSehingga dia tidak lagi menjadi tersangka atau orang yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum," jelas Mahfud.
Baca Juga: Vaksinasi Anti Corona Virus Akhir Desember, Luhut 9 Juta Vaksin Prioritas Zona Merah