PORTALPURWOKERTO- Kini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional bisa dilakukan dengan mudah di rumah. Pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk terus meningkatkan pelayanan.
Inovasi ini bisa dimanfaatkan masyarakat, khususnya saat masa pandemi seperti ini. Warga pun tidak perlu lagi keluar rumah untuk mengurus SIM internasional.
Dalam situs resmi NTMC Polri disebutkan ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk bisa membuat SIM tanpa harus keluar rumah. Berikut ini beberapa tahapan dan caranya:
1. Akses siminternasional.korlantas.polri.go.id dan lakukan registrasi dengan memasukkan data diri dengan benar, sesuai identitas yang tercantum di Passport.
Baca Juga: Sebelum Tutup! Cek eform.bri.co.id/bpum dan Daftar untuk Dapatkan BLT UMKM
Baca Juga: BLT UMKM eform.bri.co.id Belum Bisa Cair, Masyarakat Mengeluh di Instagram KemenkopUKM
2. Isi data golongan SIM dan nomor yang diajukan dengan sesuai.
3. Unggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.
4. Pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau memilih dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.