Status Gunung Merapi Naik Menjadi Siaga, 12 Desa Dalam Bahaya, BPPTKG Minta Penambangan Dikosongkan

- 5 November 2020, 16:02 WIB
 Kubah lava Gunung Merapi terlihat dari Desa Glagaharjo, Cangkringan, Sleman, DIY,.
Kubah lava Gunung Merapi terlihat dari Desa Glagaharjo, Cangkringan, Sleman, DIY,. /ANTARA/Hendra Nurdiyansah/antara

PORTAL PURWOKERTO - Balai Penyeledikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menginformasikan bahwa status aktivitas Gunung Merapi menjadi level III atau Siaga. Kenaikan status tersebut tertanggal mulai hari ini, Kamis 5 November 22020 , pukul 12.00

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB  Raditya Jati mengatakan, berdasarkan data-data aktivitas vulkanik selama ini, BTTKG mengeluarkan status dari level II atau waspada menjadi level III atau Siaga.

Kenaikan status mendorong BPTTKG mengeluarkan beberapa rekomendasi. BPPTKG melakukan pemetaan sektoral terkait prakiraan daerah bahaya meliputi 12 desa yang tersebar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Jawa Tengah. 

Baca Juga: Mark Up Belanja BBM Ratusan Juta, Dua PNS dan Karyawan SPBU Dijebloskan ke Penjara

 “Wilayah administrasi desa yang masuk di dalam prakiraan daerah bahaya di DIY yaitu Glagaharjo, Kepuharjo dan Umbulharjo yang berada di Kecamatan Cangkringan, Sleman.

Sedangkan di Provinsi Jawa Tengah, tiga kabupaten teridentifikasi memiliki wilayah-wilayah desa yang masuk dalam prakiraan daerah bahaya, yaitu Magelang, Boyolali dan Klaten,” kata Raditya dalam keterangan tertulis yang dikutip Portal Purwokerto  Kamis  5 November 2020.

Baca Juga: Penasaran Game Apa Saja yang Ada di PlayStation 5? Cek Nih

Beberapa  wilayah di tingkat desa dan kecamatan yang masuk dalam tiga kabupaten tersebut, Ngargomulyo, Krinjing dan Paten di Dukun, Magelang, Tlogolele, Klakah dan Jrakah di Selo, Boyolali dan Tegal Mulyo, Sidorejo dan Balerante di Kemalang, Klaten.

BPPTKG   juga merekomedasikan penambangan sepanjang alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam kawasan rawan bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x