Nyanyian Dukungan Serka BDS Berujung Penahanan, Prajurit TNI Tidak Boleh Berpolitik Praktis

- 12 November 2020, 17:12 WIB
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Fajar Adriyanto menjelaskan alasan penahanan Serka BDS yang bernyanyi menyambut kedatangan Habib Rizieq
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Fajar Adriyanto menjelaskan alasan penahanan Serka BDS yang bernyanyi menyambut kedatangan Habib Rizieq /kanalindonesia.com/

 

PORTAL PURWOKERTO - Kedatangan   Imam Besar FPI Mohammad Rizieq Syihab masih menyisakan kehebohan Kepulanganya juga membuat dua orang prajurit TNI harus menelan pil pahit. Nyanyian dan teriakan dukungan terhadap Rizieq berakhir dengan sanksi militer.

Adalah Kopral Dua Asyari, seorang prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berinisial Serka BDS, dia ditahan oleh Polisi Militer TNI AU (Pomau) karena ketahuan mendukung  kedatangan Habib Rizieq Shihab pada Selasa 10 November 2020, dukukannya dalam bentuk lagu.

Pada video berdurasi 24 detik itu, Serka BDS bernyanyi lagu  religi, syairnya dia ubah  dengan kalimat penyambutan kepada Habib Rizieq, pimpinan FPI yang baru tiba dari Arab Saudi ke tanah air.

Baca Juga: Prajurit TNI Kami Bersamamu Habib Rizieq Viral, anggota Kompi A Yonziko kena Sanksi Militer

"Marhaban pemimpin FPI, Allah.. Allah.. Disambut prajurit TNI, Allah.. Allah.. Marhaban Ahlan Wa Sahlan, Marhaban Habib Rizieq Syihab. Takbir, Allahuakbar!" demikian syair lagu yang dinyanyikan Serka BDS. Di akhir videonya, Serka BDS berpose salam komando. Dengan lagunya telah membawa dia ketahanan.

Kesalahannya karena meng-upload di media sosial dan viral, seharusnya hal itu  tidak dilakukannya bagi seorang anggota TNI.

Baca Juga: Singgung Habib Rizieq Syihab, Nikita Mirzani Diultimatum untuk Minta Maaf

"Iya, kemarin sudah ditahan di POM AU. Sekarang diadakan penyidikan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Fajar Adriyanto ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis 12 November 2020 dilansir Portal Purwokerto dari Antara..

Menurut dia, penahanan terhadap Serka BDS sesuai dengan prosedur bagi anggota TNI yang melanggar.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pulang, Tagar #WelcomBackIBHRS jadi Tranding Topik

"Itu memang prosedurnya, jika  ada anggota melanggar, kita tahan, kita tanyai, sebesar apa kesalahannya. Karena kita kan TNI punya prosedur sendiri Jadi tidak langsung dihukum juga.," papar Fajar.

Apa yang telah diupload oleh Serka BDS jelas melanggar aturan TNI, dimana seorang prajurit tidak boleh berpihak kepada satu golongan dan tidak boleh berpolitik praktis.

Baca Juga: Rapid Test Covid-19 Seharga Rp83 Ribu Bebaskan Warga Inggris Melakukan Refreshing

Kesalahannya adalah melanggar perintah  panglima, pimpinan. “Siapa pimpinan kita. Panglima TNI sama Kasau," tegas Fajar.

Pelanggaran terhadap perintah atasan bagi prajurit, kata dia, juga melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Baca Juga: Amien - Anies Kunjungi Habib Rizieq Shihab, Bahas Politik ?

"Sapta Marga kan sudah ada bahwa siap melaksanakan tugas, melaksanakan perintah pimpinan. Kita punya cara sendiri, cara militer  Jadi gak bisa dikait-kaitkan,”katanya.

Sebelumnya kasus yang sama menimpa Prajurit TNI AD dari satuan Bataliyon Zikon (Yonzikon) 11/Durdhaga Wighra, Kopral Dua Asyari Tri Yudha, dikenai sanksi atas setelah penjemputan Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Erupsi Merapi, Evakuasi Masih Berlangsung, Seribuan Lebih Warga Tempati Pengungsian

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengatakan, penahanan Kopral Asyari dapat dilakukan di Kodam Jaya.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x