Hati-Hati Dengan Label Halal, PT Sucofindo Rekanan yang Berhak Menerbitkan Label Halal

- 14 November 2020, 07:00 WIB
Kemenag menunjuk PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal
Kemenag menunjuk PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal /Kemenag

 

PORTAL PURWOKERTO - Label halal sebuah produk menjadi hal penting di Indonesia. Banyaknya muslim membuat Pemerintah merasa perlu untuk menerbitkan label halal pada sebuah produk.

Kini, rekanan Kementerian Agama (Kemenag), PT Sucofindo ditunjuk sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai Surat Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Nomor 117 Tahun 2020.

Baca Juga: Gaya Gender-Bending ala Harry Styles, Mantan Anggota One Direction

SK ini telah diserahkan Kepala BPJPH kepada Direktur Utama PT Sucofindo Bachder Djohan Buddin di Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 10 November silam.

Meski PT Sucofindo merupakan BUMN, UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memungkinkan BUMN menjadi LPH yang bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari Pemerintah.

Baca Juga: Jadi Cover Majalah Vogue, Harry Styles, Mantan Anggota One Direction, Padukan Pakaian Gender-Bending

Setelah melalui pemeriksaan LPH, hasil tersebut menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan.

Kemudian, atas dasar fatwa MUI tersebut, suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

Dirut PT Sucofindo Bachder Djohan Buddin mengatakan peluang mendirikan LPH ini adalah kesempatan yang istimewa.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah