Menkopolhukam: Pemerintah Tidak Boleh Melakukan Pembiaran Aksi Pemaksaan Kehendak

- 16 November 2020, 23:29 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD /Tangkapan Layar Youtube/Kemenko Polhukam

 

PORTAL PURWOKERTO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD,  memastikan negara tidak akan membiarkan semua usaha pemerintah selam 8 bulan menanggulangi corona berakhir sia-sia karena adanya kegiatan  kerumunan massa dalam jumlah yang besar.

Upaya pemaksaan kehendak dengan membuat kerumunan massa, telah mengundang keluhan banyak seakan perjuangan mereka itu tidak dihargai sama sekali.

Jika ada orang yang sengaja membuat kerumunan besar di tengah pandemi corona menjadi pembunuh potensial.

"Orang yang sengaja melakukan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan," katanya saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin 16 November 2020 dikutip Portal Purwokerto.

Baca Juga: Setelah Kapolda Metro Jaya Dicopot, Giliran Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Diberhentikan?

Menkopolhukam menambahkan, memang ada banyak keluhan yang masuk dari berbagai kalangan mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI-Polri, dokter relawan, dan masyarakat sipil terkait pelanggaran protokol kesehatan.

"Atas praktik pelanggaran protokol kesehatan termasuk penggunaan dan pengrusakan fasilitas umum, mereka mengeluh seakan perjuangan mereka itu tidak dihargai sama sekali," katanya.

"Mereka juga mengatakan negara tidak boleh kalah dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak," tambah Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x