Gempa Hari Ini Terjadi 3 Kali di Sumatera dan Sulawesi, BMKG Gunakan Skala MMI, Apa Itu MMI?

7 Januari 2021, 12:36 WIB
Ilustrasi BMKG. /BMKG


PORTAL PURWOKERTO - Ketika terjadi gempa bumi, BMKG akan melansir sumber hingga kekuatan gempa dan dampak yang ditimbulkan.

Saat ini, BMKG menggunakan skala magnitudo untuk mensinyalir kekuatan gempa yang sebelumnya menggunakan Skala Richter (SR).

BMKG juga akan merilis dampak gempa yang ditimbulkan saat terjadi hal ini dengan menggunakan Skala MMI.

Baca Juga: Aceh dan Bengkulu, Gempa Hari Ini Guncang Bonebolango Gorontalo di Sulawesi Utara

Mungkin skala ini Masih terdengar awam bagi publik. Lantas, apa sebenernya MMI ini?

Berdasarkan keterangan dari situs BMKG, MMI merupakan skala Mercalli yakni satuan untuk mengukur kekuatan gempa bumi.

Baca Juga: Tolak Bayaran 1 Miliar Agnes Mo Tak Menyesal, Katanya, Hidupku Jauh Lebih Berarti dari Hanya Karir

Satuan ini diciptakan oleh seorang vulkanologis dari Italia yang bernama Giuseppe Mercalli pada 1902. Skala MMI lalu dimodifikasi oleh ahli seismologi Harry Wood dan Frank Neumann pada 1931.

Skala MMI terbagi menjadi 12 kategori untuk mengukur dampak guncangan gempa bumi. Petunjuk soal dampak gempa yang dimaksudkan pada setiap kategori skala MMI adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pembelajaran Daring Masih Diberlakukan, Kemendikbud Bakal Salurkan Subsidi Kuota Belajar di 2021


Skala I MMI: Getaran tidak dirasakan kecuali dalam keadaan luarbiasa oleh beberapa orang

Skala II MMI: Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang.

Skala III MMI: Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu.

Baca Juga: Ternyata Elkan Baggot Habiskan Masa Kecilnya di Indonesia Sebelum Pindah ke Inggris Hingga Saat Ini

Skala IV MMI: Getaran dirasakan banyak orang di dalam rumah, di luar rumah oleh beberapa orang, gerabah pecah, jendela/pintu berderik dan dinding berbunyi.

Skala V MMI: Getaran dirasakan hampir semua penduduk, orang banyak terbangun, gerabah pecah, barang-barang terpelanting, tiang dan barang besar tampak bergoyang, bandul lonceng dapat berhenti.

Skala VI MMI: Getaran dirasakan oleh semua penduduk. Kebanyakan semua terkejut dan lari keluar, plester dinding jatuh dan cerobong asap pada pabrik bisa rusak, kerusakan ringan.

Baca Juga: Ini 10 Potret Elkan Baggott yang Berlatih dan Bertanding di Lapangan Hijau, yang Kelima Cakep Banget

Skala VII MMI: Setiap orang keluar rumah. Kerusakan ringan pada rumah-rumah dengan bangunan dan konstruksi yang baik. Sedangkan pada bangunan yang konstruksinya kurang baik terjadi retak-retak bahkan hancur. Cerobong asap pecah. Getaran dirasakan oleh orang yang naik kendaraan.

Skala VIII MMI: Kerusakan ringan pada bangunan dengan konstruksi kuat. Retak-retak pada bangunan degan konstruksi kurang baik, dinding dapat lepas dari rangka rumah, cerobong asap pabrik dan monumen-monumen bisa roboh. Air menjadi keruh.

Baca Juga: Setop Nongkrong Dulu, Ini Kegiatan yang Dilakukan Selama PSBB Jawa-Bali

Skala IX MMI: Kerusakan pada bangunan yang kuat, rangka-rangka rumah menjadi tak lurus, banyak retak. Rumah tampak agak berpindah dari pondamennya. Pipa-pipa dalam rumah putus.

Skala X MMI: Bangunan dari kayu yang kuat rusak, rangka rumah lepas dari pondamennya, tanah pun terbelah, rel melengkung, tanah longsor di tiap-tiap sungai dan di tanah-tanah yang curam.

Baca Juga: Angka Covid-19 Capai 3.989 Kasus, Apakah Cilacap akan Ikut PSBB Jawa-Bali?

Skala XI MMI: Bangunan-bangunan hanya sedikit yang tetap berdiri. Jembatan rusak, terjadi lembah. Pipa dalam tanah tidak dapat dipakai sama sekali, tanah terbelah, rel melengkung sekali.

Skala XII MMI: Hancur sama sekali, Gelombang tampak di permukaan tanah. Pemandangan menjadi gelap. Benda-benda terlempar ke udara.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: BMKG

Tags

Terkini

Terpopuler