Begini Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 untuk SD, SMP dan SMA

16 April 2024, 06:10 WIB
Begini Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 untuk SD, SMP dan SMA /Antara/

PORTAL PURWOKERTO - Begini aturan seragam sekolah baru tahun 2024 bagi anak SD, SMP dan SMA.

Belum lama ini Kemendikbud memberikan kebijakan terbaru tentang seragam sekolah untuk anak jenjang SD dan SMA di seluruh Indonesia.

Kemudian adanya kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Lebih lanjut adanya ketentuan ini sebagai era baru dalam seragam sekolah, menggabungkan modernitas, nilai budaya, dan kedisiplinan.

Baca Juga: Geger Ganti Seragam Sekolah Baru 2024, Kemdikbud Buka Suara

Yang mana aturan baru tersebut menetapkan model dan warna seragam yang lebih rapi dan profesional, mencerminkan semangat generasi muda Indonesia yang siap menghadapi masa depan.

Berikut ini adalah aturan seragam sekolah baru 2024:

1. Seragam Nasional:

• Model:

• SD dan SDLB: Atasan kemeja putih, bawahan celana/rok merah hati.

• SMP dan SMPLB: Atasan kemeja putih, bawahan celana/rok biru tua.

• SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB: Atasan kemeja putih, bawahan celana/rok abu-abu.

• Aceh: Sesuai ketentuan pemerintah daerah Aceh.

• Jadwal Penggunaan:

• Minimal setiap Senin dan Kamis.

• Setiap pelaksanaan upacara bendera.

• Atribut:

• Topi pet dan dasi sesuai warna seragam nasional.

• Logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.

2. Seragam Pramuka:

• Model dan warna: Mengacu pada ketentuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

• Jadwal Penggunaan: Hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

3. Seragam Khas Sekolah:

• Model dan warna: Mengacu pada ketentuan sekolah.

• Catatan:

• Harus memperhatikan hak siswa untuk beragama dan berkeyakinan.

• Tidak boleh dipaksakan.

• Jadwal Penggunaan: Hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2024 Jawa Tengah untuk SD, SMP dan SMA Menurut Kalender Pendidikan

4. Pakaian Adat:

• Model dan warna: Mengacu pada ketentuan pemerintah daerah (Pemda) setempat.

• Catatan:

• Harus memperhatikan hak siswa untuk beragama dan berkeyakinan.

• Jadwal Penggunaan: Hari atau acara adat tertentu.

Penerapan dan Sanksi:

• Pemerintah pusat dan Pemda: Bertanggung jawab dalam penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat.

• Pemda dan kepala sekolah: Wajib mengikuti ketentuan peraturan menteri.

• Pelanggaran:

• Peringatan lisan.

• Peringatan tertulis.

• Penundaan kenaikan pangkat/golongan dan/atau hak jabatan.

• Sanksi administratif lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.


Demikianlah ulasan aturan seragam sekolah baru tahun 2024 bagi anak SD, SMP dan SMA.***

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler