PORTAL PURWOKERTO – Ramai diperbincangkan aturan ganti seragam sekolah baru 2024 yang berlaku setelah lebaran, benarkah isu tersebut?
Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) menuai berbagai kritikan warganet usai diklaim mengubah aturan seragam sekolah tahun ajaran 2024/2025 dari jenjang SD, SMP, hingga SMA.
“Dari pada ganti seragam sekolah mending ganti mentri nya aja” kata akun Instagram @marsha.widicameli***
Usut punya usut, kabar yang beredar di media sosial mengenai aturan ganti seragam baru 2024 menuai banyak respon netizen. Menanggapi isu yang ramai diperbincangkan Kemdikbud buka suara di Intagram resminya @kemdikbud.ri yang diunggah pada Minggu, 14 April 2024.
Dalam postingan dijelaskan informasi ganti seragam sekolah baru 2024 yang berlaku setelah lebaran tidak benar. Tidak ada yang berubah atau diganti mengenai seragam sekolah SD, SMP, dan SMA.
Aturan yang mengatur tentang seragam sekolah pun tidak ada perubahan, masih merujuk pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) No. 50 Tahun 2022. Sehingga itu tidak ada atuan yang mengharuskan untuk membeli seragam baru 2024.
Pakaian seragam yang diwajibkan terdiri dari dua jenis yaitu seragam nasional dan pramuka. Selain itu, ada pakaian ciri khas yang diatur oleh sekolah masing – masing.
Pemerintah daerah (pemda) juga dapat mengatur pakaian adat sesuai dengan kewenangannya yang tentunya harus memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.