Alhamdulillah, Begini Cara Pengajuan Usulan Formasi Guru PPPK, Diperpanjang Hingga 31 Desember 2020

- 5 Desember 2020, 16:47 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Pikiran-Rakyat.com

PORTALPURWOKERTO- Kabar baik bagi tenaga kependidikan di Indonesia, sebab formasi guru PPK yang diusulkan masih diperpanjang oleh Kemendikbud hingga akhir bulan Desember 2020.

Oleh karena itu, bagi para guru yang belum diusulkan, masih bisa mendapatkan kesempatan untuk tergabung pada formasi guru PPPK ini.

Sebelumnya diketahui jika Kemendikbud telah menyatakan sesuai UU nomor 5 tahun 2014, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Baca Juga: Nusakambangan Selamatkan Cilacap dari Tsunami Pengandaran Setinggi 15 meter, Doni,Bekasnya Masih Ada

Selain itu, Kemendikbud juga telah merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk tenaga guru.

Dikutip Portal Purwokerto dari Mantra Sukabumi: Pengajuan Usulan Formasi Guru PPPK Melalui Aplikasi E-Formasi Kemen PANRB, Simak Ulasannya, cara pengajuan formasi Guru PPPK ini dilakukan via online.

Untuk bisa mengusulkan formasi guru PPPK, caranya adalah dengan mengakses E-Formasi dari Kemen PANRB.

Sebelumnya diketahui, hingga saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah dari 32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota.

Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi Kemen PANRB.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x