Baca Juga: Selain Selatan Pulau Jawa, Wilayah Ini Juga Rawan Gempa Megathrust dan Tsunami, Wilayah Mana Saja?
Skala VII MMI: Setiap orang keluar rumah. Kerusakan ringan pada rumah-rumah dengan bangunan dan konstruksi yang baik. Sedangkan pada bangunan yang konstruksinya kurang baik terjadi retak-retak bahkan hancur. Cerobong asap pecah. Getaran dirasakan oleh orang yang naik kendaraan.
Skala VIII MMI: Kerusakan ringan pada bangunan dengan konstruksi kuat. Retak-retak pada bangunan degan konstruksi kurang baik, dinding dapat lepas dari rangka rumah, cerobong asap pabrik dan monumen-monumen bisa roboh. Air menjadi keruh.
Baca Juga: Ngeri, Ilmuwan Peringatkan Kembali Gempa Megathrust dan Tsunami Setinggi 20 M di Selatan Pulau Jawa
Skala IX MMI: Kerusakan pada bangunan yang kuat, rangka-rangka rumah menjadi tak lurus, banyak retak. Rumah tampak agak berpindah dari pondamennya. Pipa-pipa dalam rumah putus.
Skala X MMI: Bangunan dari kayu yang kuat rusak, rangka rumah lepas dari pondamennya, tanah pun terbelah, rel melengkung, tanah longsor di tiap-tiap sungai dan di tanah-tanah yang curam.
Baca Juga: Sebelas Gempa Bumi Paling Merusak di Indonesia Sepanjang 2020, BMKG: Dampak Terparah di Sukabumi
Skala XI MMI: Bangunan-bangunan hanya sedikit yang tetap berdiri. Jembatan rusak, terjadi lembah. Pipa dalam tanah tidak dapat dipakai sama sekali, tanah terbelah, rel melengkung sekali.
Skala XII MMI: Hancur sama sekali, Gelombang tampak di permukaan tanah. Pemandangan menjadi gelap. Benda-benda terlempar ke udara.
Baca Juga: Gempa M 6.3 di Mentawai, BNPB Memonitor Gempa Bumi Dangkal yang Membuat Warga Lari ke Bukit