Mengenal Istilah Magnitudo, Skala MMI, dan Dampaknya dalam Gempa Bumi Suatu Wilayah

- 16 Januari 2021, 10:03 WIB
Ilustrasi gempa bumi.
Ilustrasi gempa bumi. /PIXABAY/HaticeEROL/

Baca Juga: Selain Selatan Pulau Jawa, Wilayah Ini Juga Rawan Gempa Megathrust dan Tsunami, Wilayah Mana Saja?

Skala VII MMI: Setiap orang keluar rumah. Kerusakan ringan pada rumah-rumah dengan bangunan dan konstruksi yang baik. Sedangkan pada bangunan yang konstruksinya kurang baik terjadi retak-retak bahkan hancur. Cerobong asap pecah. Getaran dirasakan oleh orang yang naik kendaraan.

Skala VIII MMI: Kerusakan ringan pada bangunan dengan konstruksi kuat. Retak-retak pada bangunan degan konstruksi kurang baik, dinding dapat lepas dari rangka rumah, cerobong asap pabrik dan monumen-monumen bisa roboh. Air menjadi keruh.

Baca Juga: Ngeri, Ilmuwan Peringatkan Kembali Gempa Megathrust dan Tsunami Setinggi 20 M di Selatan Pulau Jawa

Skala IX MMI: Kerusakan pada bangunan yang kuat, rangka-rangka rumah menjadi tak lurus, banyak retak. Rumah tampak agak berpindah dari pondamennya. Pipa-pipa dalam rumah putus.

Skala X MMI: Bangunan dari kayu yang kuat rusak, rangka rumah lepas dari pondamennya, tanah pun terbelah, rel melengkung, tanah longsor di tiap-tiap sungai dan di tanah-tanah yang curam.

Baca Juga: Sebelas Gempa Bumi Paling Merusak di Indonesia Sepanjang 2020, BMKG: Dampak Terparah di Sukabumi

Skala XI MMI: Bangunan-bangunan hanya sedikit yang tetap berdiri. Jembatan rusak, terjadi lembah. Pipa dalam tanah tidak dapat dipakai sama sekali, tanah terbelah, rel melengkung sekali.

Skala XII MMI: Hancur sama sekali, Gelombang tampak di permukaan tanah. Pemandangan menjadi gelap. Benda-benda terlempar ke udara.

Baca Juga: Gempa M 6.3 di Mentawai, BNPB Memonitor Gempa Bumi Dangkal yang Membuat Warga Lari ke Bukit

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x