Mau Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5, Berikut Ini Caranya

- 11 Oktober 2021, 16:56 WIB
Mau Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5, Berikut Ini Caranya
Mau Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5, Berikut Ini Caranya /Tangkapan Layar kemnaker.go.id

3. Setelah proses pendaftaran akun selesai, selanjutnya Anda login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda dalam akun Anda tersebut.

5. Kemudian cek pemberitahuan, jika Anda termasuk ke dalam daftar penerima, maka Anda akan mendapat info pemberitahuan.

Namun perlu diingat bahwa tidak semua pekerja akan mendapatkan BSU Kemnaker, ada beberapa kriteria pekerja yang ditetapkan oleh Kemnaker yang bisa mendapatkan BSU Kemnaker.

Baca Juga: Mencairkan BSU Tahap 5 Sebesar Rp1 Juta di Bank Himbara dan Bank Swasta, Simak Kriteria dan Caranya!

Berikut kriteria pekerja yang berhak mendapatkan BSU Kemnaker:

· Merupakan WNI.

· Merupakan peserta aktif program jamsostek BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

· Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 atau UMK yang berlaku.

· Bekerja di area wilayah PPKM Level 3 atau Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah