Mau Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5, Berikut Ini Caranya

- 11 Oktober 2021, 16:56 WIB
Mau Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5, Berikut Ini Caranya
Mau Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5, Berikut Ini Caranya /Tangkapan Layar kemnaker.go.id

PORTAL PURWOKERTO – Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1 juta sudah memasuki tahap ke-5.

Total calon penerima BSU yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebanyak 7.748.630 calon penerima. Dan 4.911.200 pekerja yang memenuhi syarat telah menerima BSU.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, sampai 24 September 2021 total dana yang telah disalurkan kepada penerima BSU sebesar Rp4,9 triliun, seperti dikutip dari Antara, Kamis 30 September 2021.

Baca Juga: Cara Mengecek Penerima BSU di Bank BNI, BTN, BRI dan Mandiri Segera Cek Link bsu.kemnaker.go.id!

Masih menurut Indah, untuk penyaluran BSU atau subsidi gaji hanya akan dilakukan melalui rekening pada bank yang tergabung Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Bagi Anda yang belum menerima subsidi gaji, berikut cara cek bantuan subsidi upah (BSU):

1. Kunjungi situs https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Jika Anda belum memiliki akun, maka Anda diharuskan untuk melakukan pendaftaran. Lengkapi data yang dibutuhkan dalam pendaftaran akun. Kemudian Anda akan diminta untuk melakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca Juga: Segera Registrasi BSU Kemnaker Untuk Cek Daftar Penerima dan Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

3. Setelah proses pendaftaran akun selesai, selanjutnya Anda login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda dalam akun Anda tersebut.

5. Kemudian cek pemberitahuan, jika Anda termasuk ke dalam daftar penerima, maka Anda akan mendapat info pemberitahuan.

Namun perlu diingat bahwa tidak semua pekerja akan mendapatkan BSU Kemnaker, ada beberapa kriteria pekerja yang ditetapkan oleh Kemnaker yang bisa mendapatkan BSU Kemnaker.

Baca Juga: Mencairkan BSU Tahap 5 Sebesar Rp1 Juta di Bank Himbara dan Bank Swasta, Simak Kriteria dan Caranya!

Berikut kriteria pekerja yang berhak mendapatkan BSU Kemnaker:

· Merupakan WNI.

· Merupakan peserta aktif program jamsostek BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

· Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 atau UMK yang berlaku.

· Bekerja di area wilayah PPKM Level 3 atau Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Buatlah Daftar Pertanyaan Wawancara Mengenai Hewan Peliharaan! Jawaban Tema 3 Kelas 3

Diutamakan merupakan pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.

Pastikan bahwa anda memenuhi kriteria diatas untuk mendapatkan BSU.***

Editor: Eviyanti

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah