Rambu Larangan Dilarang Membunyikan Klakson, Dilarang Berenang dan Dilarang Mengambil Gambar, Kelas 3 SD

- 10 Februari 2022, 08:30 WIB
Rambu Larangan Dilarang Membunyikan Klakson, Dilarang Berenang dan Dilarang Mengambil Gambar, Kelas 3 SD
Rambu Larangan Dilarang Membunyikan Klakson, Dilarang Berenang dan Dilarang Mengambil Gambar, Kelas 3 SD /Kemendikbud

Kemudian ada rambu yang didominasi warna merah dan ada kotak berwarna putih di bagian tengah yang artinya larangan masuk.

Rambu ketiga adalah lingkaran merah dengan tulisan berupa angka di dalamnya. Artinya, kendaraan yang melaju tidak boleh melewati kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam, atau disingkat 40 km/jam.

Baca Juga: Jumlah Simetri Lipat pada Segitiga Sama Kaki, Segitiga Siku-siku, Segitiga Sembarang, Matematika Kelas 3 SD

Setelah mengetahui macam-macam rambu peringatan, mari adik-adik berikan penjelasan tentang setiap rambu larangan berikut ini.

Dalam rambu larangan tersebut terlihat ada sebuah alat musik yaitu terompet, yang diberikan tanda miring berwarna merah.

Arti rambu larangan tersebut adalah larangan membunyikan isyarat suara. Biasanya rambu larangan ini terdapat di rumah sakit dan di sekitar tempat ibadah.

Terkadang rambu ini disebut larangan klakson. Sehingga kendaraan yang lalu lalang di sekitar tempat tersebut dilarang untuk membunyikan klakson kendaraan sehingga tidak mengganggu ketenangan.

Baca Juga: Jelaskan Simetri Putar yang Terdapat Pada Bangun Datar Persegi! Kunci Jawaban Soal Kelas 3 SD

Halaman:

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah